TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Batas Waktu Penyidikan Habis! Inilah Alasan Status Tersangka KI dalam Kasus Politik Uang Dihapus

 

Batas Waktu Penyidikan Habis! Inilah Alasan Status Tersangka KI dalam Kasus Politik Uang Dihapus
Gambar : Kompas


Jogjaterkini.id - Status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka yang melekat pada KI (54), terkait kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024, resmi dicabut. Hal ini terjadi setelah kasusnya dianggap kedaluwarsa karena melebihi batas waktu penyidikan yang telah ditentukan.

Proses penanganan kasus ini sebelumnya dilakukan dengan memecah berkas menjadi dua. Satu berkas melibatkan lima orang yang telah divonis di pengadilan, sementara satu berkas lainnya terkait KI, yang sempat ditetapkan sebagai DPO.

Batas Waktu Penyidikan Berdasarkan Peraturan Bawaslu


Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 2 Desember 2024, dengan batas waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sesuai peraturan Bawaslu. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa hasil yang tuntas, status hukum terhadap tersangka dan DPO dianggap gugur.

"Karena sesuai dengan peraturan Bawaslu, kami diberi waktu 14 hari untuk penyidikan. Jika dalam batas waktu itu tidak bisa dirampungkan, kasus tersebut gugur demi hukum dan dinyatakan kedaluwarsa," tegas Riski Adrian dikutp dari Harian Jogja.

Atas dasar ini, status DPO dan tersangka pada KI dicabut. "Untuk kasus tersebut, status DPO telah resmi dicabut," tambahnya.

Latar Belakang Kasus
Kasus politik uang ini bermula dari temuan Bawaslu Sleman pada Minggu, 24 November 2024, di wilayah Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. Temuan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang dikirimkan melalui WhatsApp. Setelah dilakukan penelusuran, kasus ini memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan enam orang terduga pelaku. Barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp12.650.000 berhasil diamankan. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyatakan, "Ada enam terduga pelaku yang terdiri dari mereka yang menerima dan membawa uang tersebut."

Putusan Pengadilan
Dalam pengembangan kasus, lima terdakwa telah divonis tiga tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun, KI, yang sempat menjadi DPO, tidak dapat diproses lebih lanjut akibat kedaluwarsa hukum.

Dengan pencabutan status DPO dan tersangka terhadap KI, kasus ini dinyatakan selesai sesuai peraturan yang berlaku, meski penyelesaiannya memunculkan pertanyaan tentang efektivitas batas waktu yang ditetapkan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network